Asas, Teori, Unsur Pajak dan Syarat Pemungutan Pajak

Pengertian pajak adalah iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara ang tidak mendapatkan jasa secara langsung dari Negara dan dipakai untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Menurut perkembangan ilmu ekonomi, pajak didefinisikan berdasarkan pendapat Rochmat Sumitro bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbale balik atau imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan menurut Rochmat Soemahidjaja, mengatakan bahwa pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum

Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.

2. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Baca  Sejarah Akuntansi
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

Teori Pemungutan Pajak

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam hukumnya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, terdapat beberapa teori yang mendasari mengenai adanya pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut… 
a. Teori Asuransi 
Teori ini memiliki tugas untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. 
b. Teori Kepentingan
Teori yang berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan dalam perlindungan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. 
c. Teori Gaya Pikul 
Teori yang didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang. Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini… 
  • Penghasilan 
  • Kekayaan 
  • Pengeluaran (belanja) 
  • Tanggungan keluarga 
Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak
d. Teori Bakti 
Menurut teori ini yang didasarkan letak hubungan antara rakyat dengan Negara. Rakyat memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Pembayaran pajak dari rakyat kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kepada negaranya sehingga teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak 
e. Teori Asas Gaya Beli
Teori yang berdasarkan dari adanya manfaat pajak yaitu pajak yang dipungut dari rumah tangga ada di maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan kembali kem masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan masyarakat memungut pajak kepada masyarakat. 

Macam-Macam Pajak

Pajak dibedakan berdasarkan system pemungutan, lembaga pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut adalah sebagai berikut..
a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan 
Berdasarkan system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut.. 
1. Pajak Langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung adalah sebagai berikut.. 
  • Pajak penghasilan (PPh) 
  • Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain) 
  • Pajak perseroan 
  • Pajak atas bunga, dividen, dan royalty 
2. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah sebagai berikut.. 
  • Pajak penjualan 
  • Pajak pertambahan nilai 
  • Bea materai 
  • Bea lelang
b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan 
Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut.. 
1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutannya di daerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak pusat adalah sebagai berikut.. 
  • Pajak penghasilan (PPh)
  • Pajak kekayaan 
  • Pajak pertambah nilai (PPN)
  • Bea materai 
  • Pajak minyak bumi 
  • Pajak ekspor 
2. Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah tingkat satu (provinsi) maupun daerah tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak daerah adalah sebagai berikut.. 
  • Pajak kendaraan motor
  • Pajak reklame 
  • Pajak tontonan 
  • Pajak radio 
  • Bea balik nama
c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut
1. Pajak subjek adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). COntoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif adalah sebagai berikut… 
  • Status perekonomian 
  • Susunan keluarga 
  • Jumlah tanggungan 
2. Pajak objektif adalah pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif adalah sebagai berikut
  • Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN). 
  • Pajak partambahan nilai (PPN).

Unsur-Unsur Pajak

Dari beberapa pengertian pajak dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsure-unsur sebagai berikut… 
  • Iuran dari rakyat kepada Negara. Artinya, yang berhak dalam memungut pajak ialah Negara. Tidak ada anggota masyarakat yang dapat diperbolehkan dalam memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Bentuk iuran adalah uang dan bukan barang. 
  • Berdasarkan undang-undang. Agar Negara dapat memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang. 
  • Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi langsung dari Negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, tetapi pemerintah tidak langsung memberikan jasa kepada pribadi pembayar pajak. 
  • Pajak dapat digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Fungsi Pajak 

Fungsi Pajak – Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas, pajak memiliki beberapa fungsi antara lain sebagai berikut… 
a. Fungsi Anggaran (Budgetair): Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Sekarang ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.  
b. Fungsi Mengatur: Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi dari adanya kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi tersebut, pajak digunakan untuk mencapai tujuan. 
c. Fungsi Stabilitas: Dari adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. 
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yang telah dipungut oleh Negara digunakan untuk membiayai segala kepentingan umum, baik itu membiayai pembangunan untuk membuka kesempatan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Asas Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak – Untuk mencapai tujuan dari pemungutan pajak, terdapat anggan para ahli yang mengemukakan mengenai asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut…

a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith
Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations” dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan adalah pajak sebagai berikut… 
1. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. 
2. Asas Certainly (asas kepastian hukum), Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga bagi yang melanggara akan dapat dikenai sanksi hukum 
3. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan), Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak). Contohnya adalah sebagai berikut… 
  • Wajib pajak baru saja mendapatkan penghasilan 
  • Wajib pajak baru saja mendapatkan laba dan keuntungan 
4.  Asas Eficiency (asas efisiensi atau asas ekonomis), Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dar hasil pemungutan pajak

b. Macam-Macam Asas Menurut W.J Langen,
Menurut W.J Langen, asas pemungutan pajak dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut.. 
1.  Asas daya pikul, Besar kecilnya pajak yang dipungut haru berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan. 
2. Asas manfaat, Pajak yang dipungut oleh Negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum. 
3. Asas keamanan, Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama). 
4. Asas kesejahteraan, Pajak yang dipungut oleh Negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
5.  Asas beban yang sekecil-kecilnya, Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

c. Macam-Macam Asas Secara Umum.  
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan dari 3 asas, yaitu sebagai berikut… 
1. Asas Domisili, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempak tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat diluar negeri. 
2. Asas Sumber, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya diluar negeri. Contohnya adalah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. 
3. Asas Kebangsaan, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Contohnya: setiap warga Negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.

Syarat-Syarat Pemungutan Pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan membayar pajak. Namun, bila terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah maka pemungutan pajak harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu sebagai berikut.. 
a. Syarat Keadilan (Pemungutan Pajak Harus Adil)
Seperti halnya dengan produk hokum yang lain maka hokum pajak harus menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya adalah sebagai berikut… 
  • Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak 
  • Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara untuk memenuhi syarat sebagai wajib pajak 
  • Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran 
b. Syarat Yuridis (Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU) 
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang,” ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu sebagai berikut.. 
  • Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara berdasarkan UU harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diberlakukan secara umum 
  • Jaminan hukum mengenai terjadinya kerahasiaan bagi para wajib pajak
c. Pemungutan Pajak Harus Diusahakan dengan Sebaik-Baiknya 
Pungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa.  
d. Syarat Finansial (Pemungutan Pajak harus Efisiensi) 
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan denga biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, system pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu. 
e. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana 
Bagaimana pajak dipungut sangat menentukan keberhasilan dalam pemungutan pajak. Sistem sederhana memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Demikianlah artikel sederhana mengenai Asas dan Teori pajak, Unsur Pajak dan Syarat Pemungutan Pajak, Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka.
Muliawati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas IX SMA-MA. Bandung: Acarya Media Utama. Hal: 38-48
LihatTutupKomentar