Thr Pns 2018 - Pp Nomor 19 Tahun 2018

THR PNS 2018 - PP Nomor 19 Tahun 2018 - THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan topik terhangat pada bulan ini mengingat semakin dekatnya hari raya idul fitri (lebaran). Pemberian THR untuk Pegawai Negeri Sipil oleh pemerintah diatur secara umum dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS serta prajurit Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia dan pensiunan, serta rencana pembayaran honor dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini senilai Rp 35,76 triliun. Nilai anggaran THR dan honor ke-13 meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (tribun-timur.com).

 merupakan topik terhangat pada bulan ini mengingat semakin dekatnya hari raya idul fitri  THR PNS 2018 - PP Nomor 19 Tahun 2018

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit Tentara Nasional Indonesia ialah anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI ialah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:

  • a. Presiden dan Wakil Presiden;
  • b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
  • f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  • g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  • n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:

  • a. pensiunan PNS;
  • b. pensiunan Prajurit TNI;
  • c. pensiunan Anggota POLRI;
  • d. pensiunan Pejabat Negara;
  • e. peserta pensiun janda/duda/anak dari peserta pensiun sebagaimana dimaksud pada karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d; dan
  • f. peserta pensiun orang bau tanah dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

6. Penerima Tunjangan adalah:

  • a. peserta tunjangan veteran;
  • b. peserta tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
  • c. peserta tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
  • d. peserta tunjangan janda/duda dari peserta tunjangan sebagaimana dimaksud pada karakter a, karakter b, dan karakter c;
  • e. peserta tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine; f. peserta tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
  • g. peserta tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
  • h. peserta tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun hingga dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  • i. peserta tunjangan orang bau tanah bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
  • j. peserta tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

  • a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
  • b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
  • d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
  • e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:

  • a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  • b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan komplemen penghasilan; dan
  • c. Penerima Tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

  • (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, komplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagian iuran dan/atau bagian lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 4

(1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.

(2) Dalam hal proteksi Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 5

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihentikan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mendapatkan lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penerima honor akses dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor akses yang diterima pada bulan Mei.

(2) Penerima honor dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

(3) Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum daerah PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima Pensiun akses dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun akses pada bulan Mei.

(2) Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.

Pasal 8

Ketentuan proteksi Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

  • 1) Menteri; dan
  • 2) Pejabat Pimpinan Tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

  • 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
  • 2. Prajurit TNI;
  • 3. Anggota POLRI;
  • 4. Penerima Pensiun;
  • 5. Penerima Tunjangan;
  • 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  • 7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 karakter a, karakter b, karakter c, karakter e, dan karakter f.

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

  1. 1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
  2. 2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  3. 3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
  4. 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk lebih jelasnya anda sanggup membacanya secara eksklusif pada PP Nomor 19 Tahun 2018 yang saya bagikan link downloadnya dibawah ini.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

LihatTutupKomentar