[Pengertian] Fungsi Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

[Pengertian] Fungsi Pentingnya Usaha Pembelaan Negara - Artikel kali ini kitaakan mempelajari materi partisipas idalam upaya pembelaan negara ini, kita diharapkan mampu menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, & menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. Pada Tulisan ini juga kita diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, & kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.


Usaha Pembelaan Negara

1. [Pengertian] Usaha Pembelaan Negara

Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, & pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.

Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan [Pengertian] usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.

Berdasarkan [Pengertian] upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa & negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, & menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.

Dengan demikian [Pengertian] usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap & tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.

2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan

Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya?
Pasti kalian mempertahankannya bukan?

Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, & mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, & sangat berharga bagi kalian.

Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) & ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, & keadilan.

Supaya hidup tertib, aman, & damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
  • untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
  • untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
  • merupakan panggilan sejarah;
  • merupakan kewajiban setiap warga negara.

Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), & keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara. Kaitan hal – hal tersebut dapat disimak pada uraian berikut ini.

3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbedabeda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang Perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
  • Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama & mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  • Fungsi kesejahteraan & kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan & kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan & peran aktif dari negara.
  • Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  • Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan pengadilan.

Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara.

Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga & mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) & perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, & TNI-AL.

Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.

Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI.

Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban & menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan & ketertiban (keamanan).

Untuk mewujudkan fungsi pertahanan & keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan & keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan & keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan & keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.

Fungsi pertahanan & keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara & merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan & keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita.
 
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan & keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, & lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.

Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan & megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI & POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.

Sedangkan fungsi kesejahteraan & kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan & perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, & program-program pembangunan lainnya.

4. Unsur-Unsur Negara

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur
yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
  • penduduk yang tetap, 
  • wilayah tertentu,
  • pemerintah, dan 
  • kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 

Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah
  • harus ada rakyat, 
  • harus daerah, dan 
  • pemerintah yang berdaulat. 

Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting & mesti dibela oleh pemerintah & setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, & kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.

Wilayah NKRI terbentang sangat luas & terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konfl ik perbatasan yang mengganggu & mengancam keutuhan wilayah negara kita.

Seperti lepasnya Sipadan & Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.

Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia & Samudera Pasifik, & juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia & Benua Australia. Kondisi & posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan & keamanan negara kita.

Untuk menjaga & mempertahankan kedaulatan teritorial & keutuhan wilayah negara, diperlukan alat pertahanan & keamanan negara didukung oleh peran aktif & loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah & kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan & membela negara merupakan hak & sekaligus kewajiban.

Berdasarkan kasus-kasus & posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi & kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal & sekolah masing-masing dari berbagai ancaman & gangguan yang dihadapi.

Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan & kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan & keamanan negara.

Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga & mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri.

Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan & keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.

Pemerintah yang dilengkapi TNI & POLRI merupakan komponen uta- ma dalam pertahanan & keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, & kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.

Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas & perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.

5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Dilihat dari aspek sejarah perjuangan bangsa, masyarakat Indonesia telah membuktikan dirinya yang
selalu berpartisipasi & manunggal dengan aparat pertahanan & keamanan dalam membela & mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, & akhirnya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara dapat dilihat dengan dibentuknya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), & pembentukan Hansip, Wanra, & Kamra.

Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, & sebagai bagian dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum-museum Amerika disamping.

Sudah semestinya agar setiap warga negara dapat memberikan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai.

Sedangkan yang miskin dapat menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya & si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan & stabilitas juga sangat penting.

Oleh karena itu, baik warga negara maupun pemerintah harus bersama-sama & saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan & stabilitas sehingga ketahanan nasional dapat diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, & tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.

Oleh karena itu menurut Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, & keamanan ekonomi.

Para petani & nelayan merupakan pahlawan karena kerja keras mereka memberikan sumbangan yang besar bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar.

Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.

Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan & menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara & bangsa berdasarkan Pancasila & UUD 1945.

Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” dapat diartikan seluruh warga negara Indonesia yang meliputi rakyat & pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.

6. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela

Negara Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 & undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara”.

Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh TNI & POLRI sebagai kekuatan utama, & rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) & (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan & keamanan negara merupakan hak & kewajiban; 2) pertahanan & keamanan negara menggunakan sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan & keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan & kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak & kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara..”.

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, & keselamatan segenap bangsa dari ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002).

Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, & keselamatan segenap bangsa dari ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara.

Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) & UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.


LihatTutupKomentar