Bagaimana cara menciptakan dan menysusun Keterkaitan antara standar kompetensi lulusan, Kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran dan Kegiatan pembelajaran yang Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH ? untuk menjawabnya silahkan cermati pengertian, tujuan, ruang lingkup, dan Monitoring dan Evaluasi Dari Standar Kompetensi Lulusan berikut ini.
Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan tujuannya dipakai sebagai contoh utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan, Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan akseptor didik yang dibutuhkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk lebih jelasnya berikut saya berikan citra mengenai Keterkaitan antara Standar Kompetensi Lulusan (SKL, Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), Materi Pembelajaran dan acara Pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas 10 Sekolah Menengan Atas revisi 2017 full untuk satu tahun 2 semester.