Negara Hukum adalah negara yang mengambil tindakan didasarkan pada aturan hukum yang telah ada, jadi dalam Tugas Negara adalah menjalankan kesadaran hukum berdasarkan hukum yang berlaku yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut. sedangkan dalam Pengertian Negara Hukum berdasarkan kekuasaan adalah negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan adil dan juga baik. Negara hukum terdapat 2 unsur. Unsur-unsur negara hukum adalah pertama : adanya hubungan antara pemerintah dan diperintah berdasarkan norma objektif yang memikat keduanya, sedangkan unsur yang kedua : norma objektif bersifat formal dan juga dapat dipertahankan dengan berhadapan idea hukum.
Ciri-Ciri Negara Hukum
1. Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2. Menuntut pembagian kekuasaan
3. Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif
4. Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (ham)
5. Adanya legalitasi dalam arti hukum.
Alasan Menjadi Negara Hukum 1. Legitimiasi demokrasi
2. Demi kepastian hukum
3. Tuntutan perlakukan yang sama
4. Tuntutan akal budi
Unsur-Unsur Negara Hukum Secara Umum
1. Dihargainya hak asasi manusia
2. Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam menjamin hak-hak
3. Pemerintah dijalankan menurut perundang-undangan
4. Munculnya peradilan administrasi dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah
Kesimpulan : Negara hukum adalah alat-alat negara dapat menggunakan kekuasaannya berdasarkan dalam hukum tersebut dengan cara yang terdapat dalam hukum itu sendiri.