APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pengertian, fungsi, dan tujuannya sangat menguntungkan negara yang dapat dilihat dari fungsi APBN dan tujuan APBN, sebelum membahas fungsi dan tujuan APBN, pertama-tama mari kita membahas tentang pengertian APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pernah dikemukakan para ahli atau pakar tentang pengertian APBN yang kami rangkum dan terlihat juga kesimpulan pengertian APBN dalam buku ekonomi yang mengatakan bahwa Pengertian APBN adalah suatu daftar yang memuat rencana seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai tujuannya. APBN biasanya disusun untuk 1 tahun anggaran. Landasan Hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang isinya "tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu". Untuk mengetahui tujuan APBN dan fungsi APBN, dapat dilihat dibawah ini.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam kegiatan perekonomian Indonesia dijelaskan sebagai berikut
a Fungsi Alokasi
APBN merupakan sarana bagi negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya dalam bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah serta sarana-sarana lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Jadi Fungsi Alokasi adalah Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi penganguran dan juga berfungsi untuk mengurangi pemborosan sumber daya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian dimana alokasi terbut bersifat umum, misalnya pembuatan jembatan, tanggul, jalan, perbaikan jalan.
b. Fungsi Distribusi
Dalam APBN penerimaan negara yang diperoleh dari berbagai sumber digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui departemen-departemen yang terkait. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum yang didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun. Jadi Fungsi Distribusi adalah pengeluaran negara yang digunakan untuk kepentingan atas dasar kemanusian, bantuan contohnya : dana pensiun, subsidi, premi.
c. Fungsi Stabilisasi
Dalam penyusunan APBN, diupayakan adanya peningkatan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun, untuk perlu dibuat sebuah kebijakan yang mampu memacu pendapatan negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini pos pengeluaran lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain APBN merupakan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan ekonomi (resesi). Jadi Fungsi Stabilisasi adalah menjaga, memelihara dan menstabilkan anggaran negara terhadap pendapatan dan pengeluaran sesuai dengan telah direncanakan dalam APBN.
d. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti setiap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan yang ditetapkan dan sesuai dalam anggaran negara.
e. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan artinya anggaran negara berfungsi mengatur setiap kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
f. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi artinya anggaran negara merupakan dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun tersebut.
Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN ialah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:
- meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas;
- meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah;
- membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;
- memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;
- membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
Secara umum tujuan dari penyusunan APBN sebagai berikut.
- Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
- Sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.