Secara Umum Pengertian Dasar Negara adalah sikap hidup, pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertip hukum dalam negara. Agar lebih memahami pengertian filsafat negara, Pertama-tama mari kita membahas pengertian filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumannya.
Dasar Negara merupakan landasan kehidupan suatu negara karna setiap negara pasti memiliki landasan negara dalam melaksanakan dan menjalankan kehidupan suatu negara dimana dasar negara berperan dalam mengatus penyelenggaraan suatu negara. Negara yang tidak memiliki dasar negara adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara tidak memiliki pedoman yang berarti bahwa negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, mau dibawah kemana negara ini karna dasar negara mencakup tujuan negara, cita-cita negara, dan norma negara. Negara indonesia sendiri memiliki dasar negara yaitu pancasila. Pancasila sebagai dasar negara adalah ideologi negara indonesia yang menjadi pandangan dan metode seluruh bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita. Cita-cita negara indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur.
Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut...
Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut...
- Dasar berdiri dan tegaknya negara : Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazim muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan
- Dasar kegiatan penyelenggaraan negara : Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa di bawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara
- Dasar partisipasi warga negara : Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara.
- Dasar Pergaulan antara warga negara : Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi hubungan antarwarga negara.
- Dasar dan sumber hukum nasional : Seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara.