Keterkaitan SKL_KI_KD dan SILABUS |
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas atau acara yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Inti mencakup: perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau acara dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi Dasar yaitu kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh penerima didik melalui pembelajaran. Dalam setiap rumusan KD terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Pencapaian kompetensi lulusan, kompetensi inti, dan kompetensi dasar melalui proses pembelajaran dan evaluasi yaitu :
Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik pada setiap tingkat kelas atau acara yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi Inti mencakup: perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau acara dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi Dasar yaitu kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh penerima didik melalui pembelajaran. Dalam setiap rumusan KD terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yaitu muara utama pencapaian yang dituju semua mata pelajaran pada satuan pendidikan/ jenjang pendidikan tertentu
- Kompetensi Inti (KI) yaitu pijakan muara kompetensi kelas pencapaian yang dituju semua mata pelajaran pada tingkat kompetensi yang ditetapkan dalam Kompetensi Isi atau kelas tertentu
- Kompetensi Dasar (KD) merupakan tingkat kemampuan suatu pokok bahasan pada suatu mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti.
- Penguatan pendidikan abjad melalui kemampuan berliterasi diintegrasikan dalam proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi tersebut.
Pencapaian kompetensi lulusan, kompetensi inti, dan kompetensi dasar melalui proses pembelajaran dan evaluasi yaitu :
- Kompetensi inti (KI-3 dan KI-4) menawarkan arah tingkat kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal yang harus dicapai penerima didik.
- Kompetensi dasar dari KI-3 yaitu dasar pengembangan bahan pembelajaran, sedangkan kompetensi dasar dari KI-4 mengarahkan keterampilan dan pengalaman berguru yang perlu dilakukan penerima didik. Dari sinilah pendidik sanggup menyebarkan proses berguru dan cara evaluasi yang diharapkan melalui pembelajaran langsung.
- Dari proses berguru dan pengalaman belajar, penerima didik akan memperoleh pembelajaran tidak pribadi berupa pengembangan perilaku sosial dan spiritual yang relevan dengan berpedoman pada kompetensi dasar dari KI-2 dan KI-1.
- Rangkaian dari KI-KD hingga dengan evaluasi tertuang dan RPP.
- Guru PAI dan Budi Pekerti yang mempunyai keterampilan dalam menyiapkan perangkat pembelajaran yang menguatkan abjad penerima didik, kemampuan berliterasi, serta pengembangan keterampilan Abad 21 sesuai dengan Kurikulum 2013.
- Guru PAI dan Budi Pekerti yang bisa memfasilitasi pembelajaran dan evaluasi yang menguatkan abjad penerima didik, kemampuan literasi, HOTS, serta pengembangan keterampilan Abad 21 sesuai dengan Kurikulum 2013.
- Guru PAI dan Budi Pekerti yang mempunyai kecakapan dalam menyebarkan program/aktivitas pembelajaran yang mensinergikan tiga sentra pendidikan dan tiga jalur pendidikan (menggali dan memanfaatkan sumber-sumber berguru yang ada di sekitarnya) untuk pembelajaran PAI dan Budi Pekerti.