Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan semenjak digulirkannya pada tahun 2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada landasan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari banyak sekali lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan penilaian dari banyak sekali media. Berdasarkan hasil monitoring dan penilaian serta masukan publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman yang kurang sempurna oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013: (1) Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelajaran; (2) terindikasi adanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup bahan maupun urutannya); (3) belum ada pernyataan eksplisit dalam dokumen kurikulum perihal perlunya penerima didik lebih melek teknologi; (4) format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan; (5) penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas; (6) penyelarasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran semoga gampang dipelajari oleh penerima didik.
Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari banyak sekali lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan penilaian dari banyak sekali media. Berdasarkan hasil monitoring dan penilaian serta masukan publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman yang kurang sempurna oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013: (1) Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelajaran; (2) terindikasi adanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup bahan maupun urutannya); (3) belum ada pernyataan eksplisit dalam dokumen kurikulum perihal perlunya penerima didik lebih melek teknologi; (4) format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan; (5) penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas; (6) penyelarasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran semoga gampang dipelajari oleh penerima didik.
Baca Juga:
Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan semoga selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan antara SKL, KI,KD, pembelajaran, penilaian, dan buku teks.
Perbaikan tersebut pada tahun 2017 diadaptasi dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). PPK yakni gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat aksara penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan melibatkan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai gerakan nasional revolusi mental (Pasal 1 ayat [1]). PPK mengedepankan lima nilai utama aksara yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, bersama-sama dan integritas. Penguatan lima nilai aksara tersebut akan sanggup mendorong penerima didik untuk mempunyai keterampilan Abad 21 yang dibutuhkan dalam meniti kehidupan, menyerupai keterampilan berpikir kritis dan pemecahan duduk perkara (critical thinking and problem solving), keterampilan berkolaborasi (collaboration skills), keterampilan berkreasi (creativities skills), dan keterampilan berkomunikasi (communication skills).
Perbaikan tersebut di atas dilaksanakan menurut prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut.
1. Keselarasan (Alignment)
Antara dokumen SKL, KI, KD, , Buku Teks Pelajaran, Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar harus selaras dari aspek kompetensi lingkup bahan , nilai-nilai karakter, literasi dan keterampilan Abad 21.
2. Praktis Dipelajari (Learnable)
Lingkup Kompetensi dan Materi yang dirumuskan dalam KD gampang dipelajari oleh penerima didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis.
3. Praktis Diajarkan (Teachable)
Lingkup Kompetensi dan Materi yang dirumuskan pada KD gampang diajarkan oleh guru sesuai dengan gaya berguru penerima didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik
kompetensi, dan sumber berguru yang ada di lingkungan, sehingga sanggup menguatkan aksara dan meningkatkan keterampilan Abad 21 pada penerima didik.
4. Terukur (Measurable)
Kompetensi dan bahan yang diajarkan terukur melalui indikator yang gampang dirumuskan dan layak dilaksanakan.
Memperhatikan perkembangan perbaikan Kurikulum di atas, maka diharapkan beberapa teladan mudah yang dibutuhkan guru untuk sanggup mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan sempurna yang berkaitan dengan pembelajaran dan penilaian, serta unsur penunjang lainnya. Untuk membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 tersebut, maka kami memperlihatkan RPP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 Sekolah Menengan Atas Revisi 2017 dengan impian sanggup membantu guru dalam menyebarkan rencana dan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013.