[Pengertian] Hukum adalah

[Pengertian] hukum telah dikemukanan oleh para para ahli atau pakar bahwa [Pengertian] hukum itu tidaklah mudah untuk didefinisikan [Pengertian] Hukum sulit untuk didefinisikan karena kompleks & beragamannya sudut pandang yang harus dikaji. oleh karnanya itu [Pengertian] hukum itu bukanlah perkara mudah sehingga perlu kita melihat pendapat-pendapat para ahli.  Prof. Van Apeldoorn juga mengatakan tentang [Pengertian] hukum dalam kesulitannya pernah mengatakan bahwa "definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan". Sehingga , perlunya kita lihat dulu [Pengertian] hukum menurut para ahli atau pakar hukum terkemuka, agar kita dapat mengambil kesimpulan dari berbagai pendapat para ahli atau pakar yang telah mendefinisikan [Pengertian] hukum, agar kita memiliki referensi tentang [Pengertian] hukum & pegangan tentang hukum. Berikut [Pengertian] hukum menurut para ahli yang dapat dilihat dibawah ini :
  1. Prof. Mr. E.M. Meyers.Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, & menjadi Pedomanbagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. 
  2. Leon Duguit.Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya. 
  3. J.C.T. Simorangkir, S.H. & Woejono Sastropranoto, S.H. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, & yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. 
  4. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993 - 149).
  5. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  6. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk & isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  7. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  8. E. Utrecht, menyebutkan - hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah & larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, & seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  9. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  10. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat & yang menjadi Pedomanpenguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  11. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  12. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, & kebiasaan.
  13. S.M. Amir, S.H. - hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma & sanksi-sanksi.
  14. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda & sebagainya.
  15. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur & tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  16. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
 

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat & menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik & Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata & hukum dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
  • Dalam bahasa asing diartikan :
  1. Hukum sipil - Privatatrecht atau Civilrecht
  2. Hukum perdata - Burgerlijkerecht
  3. Hukum dagang - Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
  • Hukum Tata Negara
  • Yaitu mengatur bentuk & susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain & hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
  • mengatur cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  • Hukum Pidana,
  • mengatur perbuatan yang dilarang & memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar & mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten & Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional (Perdata & Publik)
  1. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan & kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga & mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
  1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil & apa yang adil.
  2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
  3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen - 1994) untuk mencapai keadailan & sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna & kemanfaatan.
  4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, & kehormatan.
  5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban & keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan & kemakmuran.
  6. Tujuan hukum menurut Purnadi & Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi & ketenangan pada internal pribadi.
Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
3.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif & berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
4.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
5.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu & untuk segala bangsa di dunia.
6.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
7. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan & hubungan yang berwujud perintah-perintah & larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Demikianlah [Pengertian] Hukum Menurut definisi para ahli atau para pakar, dari pembahasan ini kita dapat menyimpulkan bahwa [Pengertian] hukum menurut definisi anda sendiri dengan pegangan-pegangan dari para ahli tentang [Pengertian] hukum itu tadi sehingga pada saat kita mendefinisikan hukum dapat dipercaya, Sekian artikel singkat tentang [Pengertian] Hukum semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih
LihatTutupKomentar