[Pengertian] Fungsi & Bentuk-Bentuk Koperasi| Koperasi adalah salah satu jenis dari badan usaha. Dalam fungsi & bentuk-bentuk koperasi yang memiliki peranan dalam perekonomian Indonesia. Seperti tema diatas pertama-tama [Pengertian] Koperasi. Secara Umum, [Pengertian] Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi & kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, & budaya sesuai dengan nilai & prinsip koperasi.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, & makmur yang berlandaskan Pancasila & UUD RI Tahun 1945. Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsip koperasi. Maka dari itu, koperasi memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.
Dalam mewujudkan misi tersebut, Koperasi melakukan berbagai usaha dengan mengembangkan & memberdayakan diri agar tumbuhan dengan kuat & mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya & tentu saja masyarakat pada umumnya. Hal lain lain adalah koperasi berusaha berperan nyata dalam mengembangkan & memberdayakan tata ekonomi nasional berdasar atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat, maju, adil & makmur. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 1992 Mengenai Perkoperasiaan menyebutkan fungsi koperasi. Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut..
- Membangun & mengembangkan potensi & kemampuan ekonomi khususnya anggota & umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi & sosialnya.
- Berperan secara aktif terhadap upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia & masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar dalam kekuatan & ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Bentuk-Bentuk Koperasi - Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer & koperasi sekunder.
Demikianlah uraian seputar [Pengertian] Fungsi & Bentuk-Bentuk Koperasi. Semoga teman-teman dapat menerima & bermanfaat bagi kita semua berdasarkan dari setiap uraian seperti [Pengertian] koperasi, fungsi koperasi, & bentuk-bentuk koperasi atau Jenis2 koperasi. Sekian & Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer & koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut..
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota & nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi & pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota & non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota & nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, & menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Baca Juga :
"[Pengertian] Fungsi & Bentuk-Bentuk Koperasi" |