[Pengertian] Fungsi & Bentuk-Bentuk BUMN

[Pengertian] Fungsi & Bentuk-Bentuk BUMN| BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. [Pengertian] Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) & koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian Indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang & jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi & perdagangan serta kontruksi. 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi & peranan dalam . Fungsi & Peranan BUMN adalah sebagai berikut.. 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara
  • Sebagai penyedia barang ekonomis & jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang & jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) & badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.

a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
Maksud & Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Menyediakan barang & jasa yang bermutu tinggi & berdaya sang kuat
  • Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • PT Pertamina, 
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia 
  • PT Tambang Timah 
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
  • Modal berbentuk saham 
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi & komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum) 
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara & tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud & tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud & Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang & jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
  • Perum Damri 
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara 
  • Perum Peruri 
  • Perum Perumnas 
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak 
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi & peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara & rakyat Indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut.. 
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang & jasa
  • Membuka & memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang & jasa
  • Meningkatkan kuantitas & kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan & mengembangkan perekonomian negara. 
Baca Juga : 

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara [Pengertian] Fungsi & Bentuk-Bentuk BUMN

Demikianlah informasi seputar [Pengertian] Fungsi & Bentuk-Bentuk BUMN. Semoga teman-teman menerimanya & dapat bermanfaat bagi kita semua dalam setiap uraian-uraian seperti yang telah dijelaskan diatas yaitu [Pengertian] BUMN, fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN atau kadang disebut teman-teman seperti macam-macam BUMN, atau Jenis2 BUMN. Sebelum teman-teman menutupnya ada baiknya teman-teman SHARE atau bagikan melalui sosmed teman-teman punya atau bagikan saja ke gambar sosmed yang ada dibawah ini. Sekian & Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
LihatTutupKomentar