[Pengertian] Fungsi & Contoh Ijtihad serta Manfaatnya| Hai.teman-teman kali ini akan membahas tentang [Pengertian] fungsi, contoh & manfaat Ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. [Pengertian] Ijtihad terbagi atas 2 yaitu [Pengertian] ijtihad menurut bahasa & [Pengertian] ijtihad menurut istilah. [Pengertian] ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan [Pengertian] ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga & pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.
[Pengertian] Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. [Pengertian] Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an & Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat & juga pertimbangan matang.
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat & waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an & Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan & legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini..
[Pengertian] Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. [Pengertian] Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an & Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat & juga pertimbangan matang.
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat & waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an & Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan & legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini..
Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
- Mengetahui ayat & sunnah yang berhubungan dengan hukum.
- Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
- Mengetahui Nasikh & Mansukh.
- Mengetahui bahasa arab & ilmu-ilmunya dengan sempurna.
- Mengetahui ushul fiqh
- Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
- Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
- Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis Ijtihad
Demikianlah pembahasan [Pengertian] Fungsi & Contoh Ijtihad serta Manfaatnya semoga point-point seperti [Pengertian] ijtihad, fungsi ijtihad, contoh ijtihad & manfaat ijtihad dapat teman-teman terima & semoga bermanfaat tentunya. Sekian teman-teman. "Salam Berbagi"
- Ijma' (kesepakatan) - [Pengertian] ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an & Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama & ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
- Qiyas - Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya & berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma & Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
- Maslahah Mursalah - [Pengertian] maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan & manfaatnya.
- Sududz Dzariah - [Pengertian] sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Istishab - [Pengertian] istishab adalah tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
- Urf : [Pengertian] urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat & kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an & Hadist.
- Istihsan : [Pengertian] istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contoh Ijtihad
Penentuan I Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum & cara dalam penghitungannya, jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.
Manfaat Ijtihad
- Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
- Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu & keadaan.
- Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
- Dapat membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.
"Para Ulama berkumpul dalam penentuan 1 syawal" |