[Pengertian] Fungsi Tugas & Wewenang DPD| DPD (Dewan Perwakilan Daerah) memiliki fungsi, tugas & wewenang yang sesuai dengan susunan dari keanggotaan DPD. Apa itu DPD ? DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama & jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan & kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), & (4) UUD Negara RI Tahun 1945].
Salah satu dari lembaga kedaulatan rakyat yang baru adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah memiliki susunan, kedudukan, fungsi, tugas & hak sebagai berikut..
1. Susunan & Keanggotaan DPD - Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR DPR DPD & DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada daerah yang pemilihannya & selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun & berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji.
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
2. Kedudukan & Fungsi DPD - DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut..
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan & memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu
3. Tugas & Wewenang DPD - Tugas & wewenang DPD di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas & wewenang DPD adalah sebagai berikut..
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat & daerah [Pasal 22D Ayat (1)]
- Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat & daerah; pembentukan, pemekaran, & penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat & daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara & rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, & agama [Pasal 22D Ayat (2)].
- Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai - otonomi daerah, pembentukan, pemekaran & penggabungan daerah, hubungan pusat & daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan & belanja negara, pajak, pendidikan & agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti [Pasal 22D Ayat (3)].
Tugas & wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, & DPRD.
Baca Juga :
Demikianlah informasi tentang [Pengertian] Fungsi Tugas & Wewenang DPD. Semoga teman-teman menerima & bermanfaat baik itu [Pengertian] DPD, Fungsi DPD, Tugas & Wewenang DPD. Sekian & terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".