[Pengertian] Fungsi Tujuan Wawasan Nusantara

[Pengertian] Fungsi Tujuan Wawasan Nusantara| Seperti topik kita kali ini yaitu [Pengertian] fungsi, & wawasan nusantara dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan juga latar belakang, implementasi & kedudukannya serta masih banyak lagi. Pertama-tama pembahasan kita mengenai [Pengertian] Wawasan Nusantara. Secara umum, [Pengertian] Wawasan Nusantara adalah cara pandang & sikap bangsa Indonesia mengenai diri & bentuk geografisnya menurut Pancasila & UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah & menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

[Pengertian] Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, [Pengertian] Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia & australia & dua samudra yaitu samura hindia & samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", & kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" & antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua & dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia & australia & dua samudra yaitu samudra hindia & pasifik.

1. [Pengertian] Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum & etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari [Pengertian] wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut.. 
  • Prof. Dr. Wan Usman, [Pengertian] wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri & tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, [Pengertian] wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang & sikap bangsa Indonesia mengenai diri & lingkungan yang beragam & bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan & kesatuan bangsa & kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 & 1998 Tentang GBHN, [Pengertian] wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 & 1998 tentang GBHN adalah cara pandang & sikap bangsa Indonesia mengenai diri & lingkungan dengan mengutamakan persatuan & kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, & bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik, menurut pendapat para ahli & pembagiannya antara lain sebagai berikut.

a. Fungsi Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, & perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat & daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa & bernegara. 
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.
  • Membentuk & membina persatuan & kesatuan bangsa & negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan & strategi pembagunan nasional 
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan & kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial & ekonomi, sosial & politik, & kesatuan pertahanan & keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan & keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah & segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut.

a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut.
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud & golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena Indonesia kaya akan SDA & suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena Indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama & kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 
d. Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena Indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa & negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan & kesatuan bangsa Indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa & menjaga wilayah kesatuan Indonesia 

5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut.

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum & mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, & kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis & keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan & kesatuan bangsa Indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat & bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM & pluralisme dalam mempersatukan & mempertahankan berbagai suku, agama, & bahasa, sehingga terciptanya & menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik & pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan & kesatuan. 
  • Meningkatkan peran Indonesia dalam dunia internasional & memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar & pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, & pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan & keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d. Kehidupan Pertahanan & Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, & melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat & belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas & hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional & menyediakan sarana & prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, khususnya pulau & wilayah terluar Indonesia. 
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut..
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa & dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik & strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut.
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara -  Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan & kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam2 asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut..
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, & perorangan.

10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Baca Juga : 
[Pengertian] Dasar Negara & Fungsi Dasar Negara
[Pengertian] Hak Asasi Manusia (HAM)
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
[Pengertian] Keadilan & Macam2 Keadilan
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) & Penjelasannya

 Seperti topik kita kali ini yaitu [Pengertian] [Pengertian] Fungsi Tujuan Wawasan Nusantara
Demikianlah informasi mengenai [Pengertian] Fungsi Tujuan Wawasan Nusantara. Semoga teman-teman dapat menerima & bermanfaat bagi kita semua baik itu [Pengertian] wawasan nusantara, fungsi wawasan nusantara, tujuan wawasan nusantara, [Pengertian] wawasan nusantara secara etimologis, [Pengertian] wawasan nusantara menurut para ahli, latar belakang wawasan nusantara, Implementasi wawasan nusantara, kedudukan wawasan nusantara, landasan wawasan nusantara, asas wawasan nusantara, hakikat wawasan nusantara & dasar hukum wawasan nusantara, itulah berbagai materi yang kami bahas, Sekian & terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis & Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga - Jakarta.
  • Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan - Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung - PT Grafindo Media Pratama.
  • Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik & Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta - Suara Bebas. Hal 12-14.
  • Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
  • Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia - Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik & Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. 
  • Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori & Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang & Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
Jangan Lupa SHARE :)  Teman-Teman. 
LihatTutupKomentar