Panitia sembilan adalah sebuah kepanitiaan kecil dengan tugas khusus dan terdiri dari sembilan orang anggota. Pembentukan panitia sembilan diprakarsai oleh Ir. Soekarno setelah sebelumnya bertemu dengan 38 anggota BPUPKI ketika membicarakan masalah dasar negara. Setelah kepanitian kecil tersebut terbentuk, semuanya sepakat untuk mengangkat Ir. Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Kepanitiaan ini sengaja dibentuk untuk membantu tugas-tugas panitia delapan yang bertugas untuk menangani masalah yang berkaitan dengan dasar negara dan hubungan antara agama dan negara.
Pembentukan Panitia Sembilan
Bagaimana latar belakang pembentukan panitia sembilan? Mendekati hari akhir masa persidangan pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, ketua BPUPKI dr. Radjiman Wediodiningrat membentuk sebuah kepanitian kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno beranggotakan 8 orang. Panitia ini selanjutnya disebut panitia delapan. Panitia ini bertugas untuk memeriksa dan mengklasifikasi semua saran dan usulan yang masuk baik lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan masalah dasar negara. Panitia ini bekerja dari tanggal 2 juni sampai dengan 9 Juli dalam masa reses BPUPKI.
Untuk mempersiapkan laporannya pada rapat tanggal 10 Juli 1945, panitia delapan mengambil inisiatif mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang kebetulan saat itu sedang berada di Jakarta. Pertemuan tersebut digelar untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai berbagai tugas pokok panitia delapan dalam mempersiapkan dasar negara. Dalam pertemuan tersebut banyak usulan yang masuk yang kesemuanya dapat dibagi menjadi 9 kategori, yaitu:
- Indonesia merdeka selekas-lekasnya
- Dasar Negara
- Bentuk Negara (Federasi atau Uni)
- Daerah negara Indonesia
- Badan Perwakilan Rakyat
- Badan Penasihat
- Kepala Negara dan Bentuk Negara
- Soal Pembelaan
- Soal Keuangan
Usulan yang secara khusus berkaitan dengan dasar negara secara garis besarnya diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kebangsaan dan Ketuhanan
- kebangsaan dan Kerakyatan
- Kebangsaan, Kerakyatan, dan Ketuhanan
- Kebangsaan, Kerakyatan, dan Kekeluargaan
- Kemakmuran hidup bersama, kerohanian, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Agama Negara Ialah agama Islam
- .Kebangsaan, Kerakyatan, dan Islam
- Jiwa Asia Timur Raya
Di akhir pertemuan itulah, Soekarno berinisiatif untuk membentuk kepanitian informal (tidak resmi) yang akan bertugas untuk menyusun draft rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang akan memuat dasar Negara.Berdasarkan kesepakatan, panitia tersebut beranggotakan sembilan orang, yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan. Sebagai bentuk penghormatan pada golongan Islam, Soekarno menetapkan komposisi anggota Panitia Sembilan ini lebih seimbang daripada Panitia Delapan bentukan BPUPKI, yaitu diisi 5 orang wakil golongan kebangsaan dan 4 orang wakil golongan Islam.
Karena dianggap mampu untuk mempertemukan pandangan dua golongan (Islam dan Kebangsaan), semuanya sepakat untuk mengangkat Soekarno sebagai ketua panitia sembilan. Soekarno pun mengakui terdapat perbedaan pandangan pada dua golongan ini berkaitan dengan masalah negara. Beliau pernah berkata "Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini". Soekarno pun berharap, dengan komposisi yang lebih seimbang maka dapat diambil kesepakatan.
Anggota Panitia Sembilan
Para tokoh bangsa yang tergabung ke dalam anggota Panitia Sembilan yang terdiri dari 5 anggota golongan kebangsaan dan 4 anggota golongan Islam, antara lain sebagai berikut:
- Ir Soekarno (Ketua / Golongan Kebangsaan)
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua / Golongan Kebangsaan)
- K.H. A. Wahid Hasyim (Anggota / Golongan Islam)
- Kahar Muzakir (Anggota / Golongan Islam)
- Mr. A. A. Maramis (Anggota / Golongan Kebangsaan)
- Abikusno Tjokrosuyoso (Anggota / Golongan Islam)
- Mr. Achmad Soebardjo (Anggota / Golongan Kebangsaan)
- H. Agus Salim (Anggota / Golongan Islam)
- Mr. Moh. Yamin (Anggota / Golongan Kebangsaan)
Tugas Panitia Sembilan
Panitia sembilan bertugas untuk merancang pembukaaan Undang-undang Dasar Negara Republik "Gentlemen's Agreement".
Indonesia. Tugas tersebut berhasil dijalankan dengan baik setelah melewati serangkaian pembicaraan dan perdebatan antara golongan kebangsaan dan golongan Islam. Kesepakatan dapat dihasilkan dengan bulat dalam pertemuan para anggota panitia sembilan. Rancangan pembukaan hukum dasar berhasil dihasilkan. Rumusan pembukaan hukum dasar tersebut selanjutnya oleh Soekarno rancangan Pembukaan UUD ini diberi nama "Mukaddimah", oleh Moh. Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo diberi nama
Baca Juga:
- Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945
- Susunan Organisasi BPUPKI dan PPKI
- Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI
Selain itu, berhasil pula dirumuskan 5 dasar negara Indonesia yang ikut tergabung dalam pembukaan UUD tersebut, yang berbunyi:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Demikianlah uraian tentang Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, Pembentukan (Terlengkap), semoga bemanfaat